2 Bulan Pimpin KPK, Firli Bahuri Dkk Hentikan 36 Kasus Kurang Bukti
Dua bulan memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Dkk telah menghentikan sedikitnya 36 kasus korupsi.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," ucap Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).
Penghentian puluhan kasus tersebut dilakukan karena lembaga antirasuah tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan.
"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," jelas Ali.
Namun, Ali tak membeberkan kasus korupsi yang kandas di tengah jalan tersebut.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," tuutpnya. [rm]
Foto : Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
2 Bulan Pimpin KPK, Firli Bahuri Dkk Hentikan 36 Kasus Kurang Bukti
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar