Akui Pasal di Omnibus Law Keliru, Menkumham: Nanti di DPR Diperbaiki
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui telah terjadi kekeliruan pada salah satu pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 di draf itu disebutkan bahwa pemerintah dapat menganulir Undang-Undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP),
"Tidak bisa dong PP melawan Undang-undang,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Menurut Yasonna, ketentuan aturan yang lebih tinggi akan berlaku misalnya PP mengubah Peraturan Daerah atau Perda. Dahulu, Perda juga dapat dikaji ulang lewat evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Perda itu kan produk perundang-undangan. Di atasnya ada Perpres di atasnya ada PP. Undang-Undang nanti, setelah kita lihat peraturan ini, ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," kata dia.
Menurut Yasonna, kekeliruan itu dapat direvisi di DPR, bukan secara teknis diubah kembali dari pemerintah.
"Nanti di DPR akan diperbaiki. Itu hal teknis,” ujar Yasonna. [vv]
Foto : Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Akui Pasal di Omnibus Law Keliru, Menkumham: Nanti di DPR Diperbaiki
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar