Breaking News

Diduga Semena-Mena, Megawati Digugat Anak Buahnya ke Pengadilan

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri menyampaikan pidato politiknya di Kongres V PDI Perjuangan di Bali. (Foto: PDI Perjuangan)

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh anak buahnya, Imran Mahfudi. Gugatan itu terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu. Pasalnya, salah satu kewenangan Konferda untuk membentuk kepengurusan partai tak diindahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Namun, yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai," kata Imran Mahfudi, Rabu (12/2/2020) seperti dikutip dari wartaekonomi.

DPP PDIP, kata dia, telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Sementara, ketua terpilih saat ini, menurutnya, hanya diusulkan oleh satu DPC. Kemudian, DPP PDIP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD.

Akibat adanya dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda tersebut menurutnya menjadi tidak sah.

Sehingga seluruh tindakan mewakili partai juga, kata Imran, menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu. Dan, dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan

"Di dalam petitum gugatan di samping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP," ujarnya.

Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada 8 Agustus 2019.

Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata dia, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.

"Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan undang-undang, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke pengadilan," ujarnya. [lj]

Diduga Semena-Mena, Megawati Digugat Anak Buahnya ke Pengadilan Diduga Semena-Mena, Megawati Digugat Anak Buahnya ke Pengadilan Reviewed by Admin on Rating: 5

1 komentar: