DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tuntaskan Kasus Honggo Yang Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran membahas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Di sela-sela rapat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan keseriusan jajaran Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 35 triliun itu.
Pasalnya, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat pada PT TPPI, Honggo Wendratno yang diduga ada di Singapura.
"Kabareskrim menyampaikan bahwa beliau ini (Honggo) ada diduga di Singpura, ya? Kalo tahu di Singapura kan pasti di sana, berarti tau dong? Bukan gitu kesimpulan kita Pak? Kalo anda mengatakan di Singapura, berarti tau di sana tinggalnya," tanya Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Benny, dirinya meyakini Bareskrim Polri dapat menuntaskan kasus Honggo Wendratno tersebut. Apabila, pihak kepolisian sendiri menangkap Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura dan memproses kasusnya untuk dituntaskan.
"Tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang. Tapi kuncinya kesungguhan dan kemauan. Kalo mau ya pasti bisa, kalo gak mau ya ndak bisa. Dimana ada kemauan pasti kesana ada jalan, kan begitu. Kalo enggak ada kemauan ya pasti jalan enggak bakal kebuka," demikian Benny.
Sebelumnya, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan penuntasan kasus kondensat pada PT TPPI. Karenanya, Bareskrim Polri mengupayakan agar Honggo Wendratmo bisa diamankan. Sebab, Honggo Wendratmo diduga sedang berada di Singapura.
"Kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW (Honggo Wendratmo) ini sudah kami lakukan. Karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapora," kata Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu (17/2).
Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini. Namun, tersangka Honggo Wendratno sidang tanpa kehadiran atau in absentia. [rm]
Foto : Ilustrasi/Net
DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tuntaskan Kasus Honggo Yang Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar