Fahri Hamzah Sarankan Presiden Jokowi Tak Perlu Lanjutkan Bikin RUU Omnibus Law
Rancangan Undang-undang (RUU) Ombnibus Law Cipta Kerja yang dicanangkan pemerintah dan telah diserahkan ke DPR RI dinilai tidak perlu diteruskan.
Sebab, rencana tersebut justru tidak menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan masalah baru.
Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku eksekutif lebih baik menggunakan kewenangannya untuk mempermudah tujuan Omnibus Law itu sendiri.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah kepada wartawan di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
"Enggak perlu, repot. Kita nggak biasa bikin begini-begini (RUU Omnibus Law), nanti jadi kacau. Kalau saya, ya mendingan Presiden gunakan presidensialismenya untuk mensinkronisasi semua aturan teknis yang ada masalah," ujar Fahri Hamzah.
Eks politisi PKS ini menyarankan Presiden Jokowi untuk memgumpulkan kementerian lembaga terkait untuk melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Panggil semua stakeholdernya selesai, selesaikan secara sepihak di eksekutif," tegasnya.
Menurut Fahri Hamzah, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini menuai pro kontra itu menjadi wajar jika berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Pasalnya, didalam konstitusi Indonesia RUU Omnibus Law itu bukan open legal policy (kebijakan hukum yang terbuka).
"Jadi, Omnibus Law itu nanti akan dihajar oleh kepentingan publik, kepentingan buruh. Kalau berkaitan dengan HAM, itu sudah bukan open legal policy tapi memang itu prinsip dalam demokrasi dan konstitusi kita," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR RI ini menyebut RUU Omnibus Law itu sendiri mesti ramah dengan investor atau "pedagang" tetapi tidak bisa serta merta menabrak hukum atau konstitusi.
"Yang pedagang harus didengar karena mereka kan yang menciptakan lapangan kerja dan membagi kesejahteraan, tapi jangan melanggar hukum. Kan Presiden punya hak untuk memanggil siapapun di republik ini," pungkasnya. [rm]
Foto : Fahri Hamzah/RMOL
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Jokowi Tak Perlu Lanjutkan Bikin RUU Omnibus Law
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar