Breaking News

Gawat, Gerindra Ungkap Siasat Presiden Bisa ‘Acak-acak’ UU Lewat Omnibus Law, DPR Jadi Tak Berguna


Dampak negatif dari Omnibus Law semakin terkuak. Jika diteliti lebih lanjut ada aturan yang membuat Presiden punya kewenangan besar merombak Undang-Undang tanpa melalui DPR.

Politisi Partai Gerindra, Iwan Sumule, melihat celah ini sebagai siasat penguasa menerapkan kesewenang-wenangan dalam bernegara.

“Omnibus Law konon akan beri kewenangan luar biasa pada presiden yg dapat ubah UU hanya dgn Peraturan Pemerintah,” ujarnya melalui akun Twitternya, Senin (17/2/2020).

Dalam Omnibus Law tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,” begitu bunyi Pasal 170 ayat 1.

Iwan pun heran dengan aturan yang diusulkan ini karena semakin DPR tidak punya peran.

“Jika demikian, bubarkan saja lembaga @DPR_RI dan MK,” ujarnya.

“Ini ciri pemerintahan otoriter. Pemerintah tak lagi tunduk kepada UU,” katanya lagi.

Bunyi pada Pasal 170 ayat 2 yakni “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,”

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 4 RUU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. [ps]

Foto : Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto memberikan keterangan terkait 93 WNI yang masih bertahan di Wuhan, China di tengah menyebarnya virus Corona di PT PAL Indonesia, Surabaya, Senin (27/1/2020). (BPMI Setpres)
Gawat, Gerindra Ungkap Siasat Presiden Bisa ‘Acak-acak’ UU Lewat Omnibus Law, DPR Jadi Tak Berguna Gawat, Gerindra Ungkap Siasat Presiden Bisa ‘Acak-acak’ UU Lewat Omnibus Law, DPR Jadi Tak Berguna Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar