Ini Jawaban Jaksa Agung Terkait Desakan Komisi III Untuk Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI meminta waktu kepada Komisi III DPR RI yang medesak kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya segera dituntaskan.
Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan pihaknya akan menuntaskan Jiwasrayagate tersebut. Dia menargetkan, setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK terkait kerugian keuangan negara Rp 13,7 triliun.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK," kata Burhanudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Burhanudin mengatakan, pihak Kejaksaan baru mendapatkan perkara tersebut per 19 Desember 2019 lalu. Terlebih, kata dia, perkara tersebut cukup pelik dan sukar untuk dituntaskan.
Namun, Kejagung memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga selesai dan cepat.
"Bayangin aja, perkara ini baru dimulai 19 Desember 2019. Padahal perkara ini begitu beratnya, 19 Desember lho, artinya baru dua bulan setengah, artinya udah hampir selesai," pungkasnya. [rm]
Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin
Ini Jawaban Jaksa Agung Terkait Desakan Komisi III Untuk Kasus Jiwasraya
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar