Kasus Jiwasraya Ditarget Rampung 2023, Tidak Kelamaan?
Jiwasraya/Net |
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menegaskan pihaknya sepakat proses penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus rampung dalam tiga tahun terhitung sejak tahun ini.
“Kami mendukung dan akan mengawasi terus dan kami sepakat penyelesaian maksimal dalam tiga tahun. Di Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang,” ujar Dito ketika memberikan keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta Senin (3/2/2020).
Dito juga mendukung pemerintah yang menjanjikan bakal mengembalikan dana nasabah di kuartal I tahun ini.
“Seperti yang telah disampaikan Kementerian BUMN bahwa dana nasabah akan diselesaikan dalam kuartal I tahun ini,” tegasnya.
Dito juga menegaskan bahwa komitmen ini telah disepakati oleh pemerintah, BPK dan Komisi IX.
“Jadi tahun 2023 harus selesai tidak boleh lebih dari tiga tahun dan ini komitmen kita bersama,” ujar Dito lebih lanjut.
Adapun saat ini, BPK masih dalam proses pemeriksaan secara bertahap mengenai kasus fraud yang menimpa asuransi pelat merah tersebut.
Ketua BPK Agus Firman Sampurna menjelaskan, saat ini data-data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi dugaan fraud di Jiwasraya sudah mencapai 60 persen. Proses pemeriksaan saat ini sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kecurangan dalam proses investasi.
Namun demikian, dirinya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil investigasi tersebut.
“Saya menyampaikan Jiwasraya dan Asabri dalam proses pemeriksaan investigasi dan itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan. Ketika masih dalam proses pemeriksaan itu disampaikan maka melanggar kode etik dan anggota BPK yang bersangkutan harus diberhentikan,” beber Agus.
Adapun hingga saat ini, proses penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya masih bergulir baik di tataran hukum, pemerintahan hingga legislatif. [ptd]
Kasus Jiwasraya Ditarget Rampung 2023, Tidak Kelamaan?
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar