Breaking News

Meski UU KPK Terbukti Lemahkan KPK, Pemerintah “Ngotot” Minta MK Tolak Gugatan Eks Ketua KPK


Pemerintah meminta MK menolak gugatan peninjauan kembali UU KPK. Permintaan ini disampaikan Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

“Pemerintah memohon kepada Yang Mulia majelis hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili dapat memberikan keputusan, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atua setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima, ” ujar Agus saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan.

Agus juga meminta Majelis untuk menerima keterangan yang diberikan pemerintah, atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan. Dia juga meminta Majelis menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.

“Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Agus.

Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta agar memutuskan bahwa pasal-pasal yang digugat tidak bertentangan secara hukum.

“UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Agus.

“Namun demikian apabila Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang bijak seadil-adilnya,” sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019 mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin, serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad. Dalam salah satu dalilnya, pemohon menilai revisi UU KPK tidak sah secara hukum lantaran tak memenuhi prinsip keterbukaan.

“Pembentukan perubahan kedua UU KPK tidak bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Terlebih KPK sebagai stakeholder yang sama sekali tidak diikutsertakan dalam pembahasan,” bunyi petikan dalil pemohon.

Isu UU baru KPK melemahkan KPK bahkan pernah dinyatakan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

“Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama, yaitu menahan laju pelemahan KPK,” kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

“Revisi UU KPK itu cenderung melemahkan KPK. Karena itu, publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini kami Dewas ya berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat,” imbuh Syamsuddin. [ptd]

Meski UU KPK Terbukti Lemahkan KPK, Pemerintah “Ngotot” Minta MK Tolak Gugatan Eks Ketua KPK Meski UU KPK Terbukti Lemahkan KPK, Pemerintah “Ngotot” Minta MK Tolak Gugatan Eks Ketua KPK Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar