Pemerintah Akan Revisi UU Pers, Organisasi Pers Suarakan Keberatan
Upaya pemerintah untuk menggenjot investasi terus dilakukan. Lewat draft Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah ingin investasi bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Salah satu RUU dalam konteks ini yang ikut direvisi adalah UU Nomor 40 Tentang Pers Tahun 1999. Dalam siaran persnya (16/2/2020), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan keberatannya.
Ada beberapa pasal yang disoal. Pasal 11 misalnya, disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Kemudian, dalam Pasal 18 ayat 1 yang akan direvisi isinya antara lain bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. “Padahal sebelumnya dendanya maksimal Rp500 juta,” kata siaran pers itu.
Begitu pula berlaku buat perusahaan pers pelangga Pasal 5 ayat 1 dan ayat, serta Pasal 13 dikenakan pidana denda sebesar Rp2 miliar.
Maka, PWI, IJTI, AJI, dan LBH Pers menolak upaya pemerintah campur tangan dalam kehidupan pers. “Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cilaka yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12,” bunyi siaran pers itu.
Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.
UU tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.
Nah setelah membaca RUU dalam kaitan dengan Omnibus Laws, terutama yang terkait dengan revisi UU Pers, organisasi pers menilai pengenaan sanksi administratif adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers.
“Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers,” katanya.
Maka, organisasi pers itu menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. [ts]
Foto : Media Sedang Melakukan Liputan (Istimewa)
Pemerintah Akan Revisi UU Pers, Organisasi Pers Suarakan Keberatan
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar