Breaking News

Periksa Sekretaris KPU Papua Barat, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Rekening Wahyu Setiawan

Tersangka KPK Wahyu Setiawan usai jalani pemeriksaan/RMOL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM. Thamrin Payapo sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Thamrin sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU saat ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami saksi terkait dugaan aliran dana dari rekening Wahyu yang diamankan saat penggeledahan.

Dimana, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dalam mata uang asing dan buku rekening Bank yang berisi saldo senilai Rp 600 juta. Sehingga, KPK mendalami aliran uang yang ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui rekening tersebut.

"Kita mengkonfirmasi dari beberapa pihak terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut. Sehingga kami memanggil saksi-saksi yang terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka WSE (Wahyu Setiawan) sebagai komisioner KPU," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Selain Thamrin, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni mantan Caleg PDIP yang juga advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dan unsur swasta, Nurhasan. Namun, Nurhasan tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa konfirmasi. [rm]

Periksa Sekretaris KPU Papua Barat, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Rekening Wahyu Setiawan Periksa Sekretaris KPU Papua Barat, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Rekening Wahyu Setiawan Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar