Breaking News

Pidanakan Penghina, Risma Balik Diadukan ke Ombudsman Jatim


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Kapolrestabes Surabaya diadukan ke Ombudsman Jawa Timur pada Selasa (4/2). Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenag lantaran telah memidanakan penghinanya, Zikra atau ZKR.

“iya benar (menerima aduan), saat ini kami lakukan verivikasi,” kata Agus, Rabu (5/2).

Namun Agus enggan membeberkan siapa pihak yang mengadukan. Ombudsman beralasan berkewajiban melindungi masyarakat yang melakukan pengaduan.

Dalam surat tersebut, pengadu dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus. Dalam surat tersebut, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil.

“Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” isi surat tersebut.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho juga turut disebut pengadu sebagai pihak yang menyalahgunakan wewenang. Alasannya, penangkapan Zikria dilakukan tanpa landasan hukum.

“Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakni Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabay,” jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut. [ptd]

Pidanakan Penghina, Risma Balik Diadukan ke Ombudsman Jatim Pidanakan Penghina, Risma Balik Diadukan ke Ombudsman Jatim Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar