Pimpinan KPK: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan Atas Usul Deputi Penindakan
Penyelidikan 36 kasus dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK menyebut bahwa penghentian itu dilakukan atas usulan Deputi Penindakan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengurai bahwa penghentian itu berawal dari usulan Deputi Penindakan KPK yang telah melakukan evaluasi terhadap perkara di tahap penyelidikan. Perkara yang dimaksud adalah yang tidak ada perkembangan, khususnya yang belum ada dua alat bukti permulaan.
“Kemudian disampaikan ke pimpinan, pimpinan baca melakukan evaluasi, kemudian kita setuju dihentikan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Dari hasil laporan Deputi Penindakan KPK, kata Alex, banyak perkara di tahap penyelidikan sejak tahun 2008 yang gagal ditemukan dua alat bukti permulaan. Di antara kasus yang dihentikan ada juga surat yang diteken di era Abraham Samad.
"Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas ini sudah 8 tahun yang lalu penyelidikannya ini," ungkapnya. [rm]
Foto : Wakil Ketua KPK, Alex Marwata (kanan) dan Jubir KPK Ali Fikri/RMOL
Pimpinan KPK: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan Atas Usul Deputi Penindakan
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar