Breaking News

Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan


Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut bersuara terkait Omnibus Law rancangan pemerintah.

Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu khawatir Omnibus Law justru rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan.

Baca juga : Saat Sandiaga Uno Sentil Formula E Anies Baswedan
Penyalahgunaan tersebut di antaranya berupa pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.

Dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), Mulanya Refly mengatakan dirinya memiliki pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law.

Baca juga : Anies Tolak Deklarasi Jadi Presiden
Sebab ia mengira hal tersebut nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit.

"Bayangan saya adalah permudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting," kata Refly.

Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law.

"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," jelasnya.

"Misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa, menurut saya."

"Jadi kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi."

"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat)."

"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat," sambungnya.

Refly kini menduga Omnibus Law justru akan semakin banyak merugikan negara dibandingkan menguntungkan.

Ia khawatir Omnibus Law akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.

"Padahal yang saya bayangkan adalah, undang-undang ini undang-undang yang betul-betul memapas segala penyakit dari birokrasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi," kata Refly.

"Tapi yang terjadi sepertinya bukan begitu, justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat, ini yang saya khawatirkan."

"Biasanya kan kalau orang yang berkuasa memerintah itu selalu berpikir bahwa dia harus diberikan kekuasaan yang besar, karena dia menjalankan amanah."

Refly menjelaskan bahwa semakin tingginya kekuasaan maka kemungkinan untuk terjadinya korupsi akan semakin besar.

"Tapi kita jangan lupa yang namanya power tends to corrupt (kekuasaan cenderung korup), jadi selalu harus ada pembatasan terhadap kekuasaan," ujarnya.

Refly menjelaskan kemungkinan terjadinya hal tersebut sudah dibatasi oleh sistem konstitusional Indonesia yang mendistribusikan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif.

"Pembatasan itu adalah sistem konstitusional kita, sistem hukum kita sudah kita buat dalam sistem konstitusional, di mana misalnya kita membuat undang-undang, harus ada join power antara DPR dan presiden, lalu kemudian ada DPD apabila berkenaan dengan otonomi daerah," paparnya.

"Ini adalah sebuah bangunan sistem yang tidak saja berguna bagi hukum itu sendiri," lanjut Refly.

Omnibus Law diketahui merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Soal Omnibus Law, Luhut Binsar Pandjaitan Balik Kritik Para Pengamat

Sebelumnya, Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab kontroversi undang-undang yang kini tengah diproses Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Luhut Binsar Pandjaitan membantah bahwa Omnibus Law nantinya akan merugikan para buruh.

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (29/1/2020).

Luhut mengatakan, undang-undang Omnibus Law mulai masuk ke DPR, pada Senin (3/2/2020).

Saat undang-undang itu sampai di DPR, publik akan bisa membuka apa saja isi dari Omnibus Law.

"Kan ndak selesai hari ini, Senin akan diberikan ke parlemen, DPR nanti DPR buka juga," kata Luhut.

Selain itu Luhut menegaskan bahwa pemerintah memiliki niatan yang baik demi bangsa dan para penerusnya.

"Dan satu yang perlu dipegang, kita ini kan juga manusia punya harga diri, punya hati, punya pikiran, punya juga keinginnan baik."

"Enggak akan mungkin kita bikinin jelek juga, saya punya tanggung jawab moral kepada anak cucu saya," ungkap Luhut.

Sehingga, ia balik mengkritik para kritikus yang selama ini sering memprotes pemerintah.

"Jangan Anda pikir Anda saja yang paling moralis, kita juga punya moral."

"Saya ndak mungkin buat sesuatu yang bahkan mengorbankan anak cucu saya," ujarnya.

Luhut menegaskan, dirinya dan para menteri sudah memiliki pengalaman hidup yang panjang.

"Anda kan belum pernah dicoba macem-macem, saya sudah jadi saya sudah tahu."

"Ya macem-macem lah dalam perjalanan hidup ini kan macam-macam jadi kematangan itu juga penting," ungkap menteri berpangkat jenderal ini.

Luhut berkomitmen, pemerintah akan melakukan yang terbaik bagi bangsa tanpa adanya kepalsuan dalam kata-kata.

"Jadi Anda harus paham juga, tekad kami apalagi presiden kita pengen buat terbaik buat Republik ini."

"Saya endak akan lacurkan profesionalisme saya untuk sesuatu kata-kata dalam manipulasi, itu tanggung jawab saya," tegas Luhut. [lj]


Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar