Sudah Disuntik 13,5, BPJS Masih Berpotensi Gagal Bayar 15,5 Triliun
Potensi gagal bayar oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp 15,5 Triliun. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengkritik knerja BPJS yang belum juga membaik.
Padahal, kata dia pemerintah sudah menyuntik sebesar Rp 13,5 triliun untuk menutupi potensi defisit yang diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.
Baca juga : Dua Warga Papua Ditembak Mati, Pigai: Jokowi Tidak Membawa Perubahan
"Kami sudah transfer Rp 13,5 triliun kepada BPJS sebelum akhir 2019 untuk mengurangi defisit yang estimasi Rp 32 triliun. Tapi meski sudah diberikan Rp 13,5 triliun masih gagal bayar Rp 15,5 triliun," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2020).
Dengan kondisi ini, maka ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan masih defisit untuk keuangan tahun 2019. Oleh karenanya, pada saat itu BPJS Kesehatan meminta Kemenkeu untuk membayarkan iuran PBI Pusat dan Pemda untuk dibayarkan di awal untuk menutupi kebolongan keuangannya.
Baca juga : Cemas Saat AS Bunuh Jenderal Iran, Kim Jong Un Larang Warga Pakai HP
"Makanya BPJS kirim surat ke kami untuk minta seluruh PBI bayar di depan. Kalau bicara surplus, defisit masih Rp 15,5 triliun. Ini juga dengan kenaikan yang sudah kita masukan Rp 13,5 triliun," tegasnya.
Lanjutnya, dengan kondisi ini maka jika iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan akan kembali mengalami defisit dan bahkan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menjelaskan sejak dibentuk pada tahun 2014 lalu, BPJS terus mengalami defisit.
Baca juga : Tim Gabungan Pencari Masiku Ungkap 120.000 Data Perlintasan Misterius
Pada 2014 defisit mencapai Rp 9 triliun dan disuntik pemerintah Rp 5 triliun, 2016 defisit turun menjadi Rp 6 triliun dan disuntik pemerintah Rp 6 triliun. Namun, pada 2017 meningkat jadi Rp 13,5 triliun dan 2018 naik lagi menjadi Rp 19 triliun dan pada 2019 BPSJ mengestimasi defisit capai Rp 32 triliun.
"Dengan demikian, pemerintah putuskan naikkan iuran. Menurut Peraturan UU, kenaikan iuran 2 tahun sekali. Tapi sejak 2014 tidak ada perubahan iuran. Padahal UU bilang review tiap 2 tahun," tegasnya.
Sebagai informasi kenaikan iuran yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.[lj]
Foto : Pelayanan BPJS Kesehatan (Marketeers.com)
Sudah Disuntik 13,5, BPJS Masih Berpotensi Gagal Bayar 15,5 Triliun
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar