UU Bisa Diubah Lewat PP, Demokrat: Pemerintah Inkonstitusional
Kewenangan pemerintah mengganti Undang-Undang (UU) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada dalam Pasal 170 RUU Ciptaker dinilai sebagai langkah inkonstitusional.
Terlebih hal itu belakangan dikoreksi pemerintah dengan alasan salah ketik.
"Niat pemerintah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui PP adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU," tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (18/2).
Menurut Didik Mukrianto, pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Sebab dibutuhkan pemikiran, konsep, dan pembahasan yang cermat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Menurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini," beber Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Didik mengingatkan presiden untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. Perlu langkah-langkah yang cepat, tepat untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait agar mengetahui kebenaran substansinya.
"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," kata Didik Mukrianto.
Sebaliknya, jika hal itu sebuah kesengajaan, maka pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusional yang dimaksud tersebut karena dinilai sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1.
"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke demokrasi, jangan sampai kembali ke otoritarian," tutupnya. [rm]
Foto : Ketua DPP Partai Demokrat/Net
UU Bisa Diubah Lewat PP, Demokrat: Pemerintah Inkonstitusional
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar