Breaking News

6 Kebijakan Terbaru Anies Hadapi Virus Corona di Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan arahan terkait menghadapi virus corona di Jakarta. Data nasional sampai, Minggu (15/3/2020) kemarin ada 117 orang positif virus corona di Indonesia.

Anies pun mengeluarkan imbauan sampai kebijakan untuk menekan pertambahan jumlah itu.

Berikut isi imbauan dan pkebijakan Anies:

1. Batasi jumlah penumpang MRT

Anies Baswedan tidak hanya melakukan pengurangan layanan angkutan umum di Jakarta,  tapi juga membatasi jumlah pengguna LRT, MRT, maupun bus TransJakarta.

Anies menaksir, dalam satu gerbong tiga layanan itu, hari biasanya berjumlah 300 orang. Mulai Senin (16/3) besok, maksimal penumpang hanya 60 orang tiap gerbong kereta MRT ataupun bus TransJakarta.

"Kapasitas gerbong 300 orang, itu maksimum. Nantinya akan diisi maksimum 60 orang per gerbong," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Selain dalam angkutan, jumlah orang yang masuk halte TransJakarta dan stasiun LRT-MRT akan dibatasi. Namun, ia tidak menyebutkan berapa maksimal orang boleh masuk ke tempat itu.

"Nanti di stasiun MRT dan TransJakarta akan ada pembatasan orang masuk dalam stasiun," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan mengurangi layanan angkutan umum ini adalah upaya untuk mendorong para karyawan bekerja di rumah. Ia sendiri sudah meminta agar aktifitas di luar dikurangi secara signifikan.

"Ini sekaligus juga sejalan dengan pesan kami, agar dunia usaha mulai melakukan kegiatan secara jarak jauh," katanya.

Sebagai bentuk pengamanan, ia menyatakan akan memeriksa suhu penumpang dan menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

2. Tidak mudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tak lagi melakukan aktivitas di luar rumah. Bahkan, ia meminta untuk sementara tidak ada yang bepergian ke luar kota dan ke kampung halaman atau mudik.

Menurutnya, imbauan kerja, belajar dan aktivitas lainnya di rumah bukan berarti masyarakat bisa pergi ke luar kota. Kalau itu dilakukan, maka masyarakat menyalahartikan imbauannya.

"Bukan berarti kemudian masyarakat berbondong-bondong pergi meninggalkan Jakarta untuk berliburan atau pulang kampung," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, orang yang terjangkit virus ini terkadang tidak diketahui. Kalau keluar kota, ia bisa saja membawa atau malah terpapar corona.

Karena itu, tindakan pergi ke luar kota disebutnya hanya akan membahayakan yang bersangkutan dan orang lain di sekitar. Ia meminta rencana mudik ditunda sampai kondisinya benar-benar aman.

"Kita harus memastikan warga Jakarta aman, dan bila sampai terdeteksi memiliki potensi menularkan, dia tidak menularkan ke tempat lain, tapi lapor di sini," jelasnya.

Menurutnya, dalam pencegahan penularan corona, perlu partisipasi dari masyarakat luas. Ia sendiri mengakui pihaknya kesulitan mendeteksi para pasien corona meski sudah mengeluarkak berbagai aturan.

"Karena kita saat ini masih terbatas yang sudah dipress. Artinya yang di luar sana kita menyadari ada banyak yg mungkin terkena virus Covid-19 tapi belom terkonfirmasi.”

3. Warga DKI Tidak Naik Kendaraan Umum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan transportasi umum memiliki potensi penularan Virus Corona atau Covid-19 yang tinggi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menaiki angkutan massal itu untuk sementara.

Menurutnya kondisi, sekarang ini tidak memungkinkan untuk mengampanyekan masyarakat menaiki angkutan umum. Ia meminta agar dalam bepergian menggunakan transportasi yang tidak bersama orang banyak.

"Dalam kondisi normal, kita mengajukan masyarakat menaiki kendaraan umum daripada pribadi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Untuk mendukung imbauannya ini, Anies menyatakan akan mulai menghapus kebijakan ganjil genap kendaraan pada Senin (16/3/2020). Dengan demikian, kendaraan pribadi yang memiliki risiko lebih sedikit bisa leluasa.

"Karena itu, kita akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap seluruh kawasan Jakarta," jelasnya.

Tidak seperti kebijakan penyetopan kegiatan lainnya yang berlangsung dua pekan, peniadaan ganjil genap tidak ditentukan waktunya sampai kapan.

"Kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah terkontrol," pungkasnya.

4. Jangan Dipakai Libur Sekolah Buat Liburan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah selama 14 hari ke depan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.

Ia meminta kepada para siswa tidak menganggap kebijakan ini sebagai kesempatan untuk liburan.

Menurut Anies, kalau para siswa memanfaatkannya untuk berlibur, maka tujuan kebijakan ini jadi menyimpang.

Pasalnya, ia ingin mengurangi interaksi atau kontak langsung di masyarakat demi mencegah penularan dengan meniadakan kegiatan di sekolah.

"Ditiadakannya kegiatan belajar di sekolah, ditiadakannya perkuliahan di kampus, jangan dianggap sebagai masa liburan," ujar Anies dalam rekaman suara resminya terkait imbauan menjaga jarak di masyarakat yang dikutip Suara.com, Minggu (15/3/2020).

Karena itu, ia meminta agar para orang tua proaktif melarang anaknya yang ingin berkegiatan di luar rumah kalau tidak terlalu mendesak. Saat ini di Jakarta, kata Anies, risiko penularan virus sedang tinggi.

"Saya mengajak bagi para orang tua agar mengingatkan kepada anak-anak agar tidak bepergian," jelasnya.

Anies mengaku tengah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mencegah penularan virus. Namun, dalam implementasinya, diperlukan peran aktif masyarakat yang turut menjaga dirinya dari penularan virus.

"Pencegahan penularan covid 19 tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Seluruh warga harus bekerja bersama.”

5. Tunda Resepsi Pernikahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar warga menunda berbagai kegiatan yang dihadiri banyak orang. Bahkan, acara resepsi pernikahan juga diimbaunya agar ditunda.

Tujuannya, untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Pasalnya, interaksi atau kontak langsung dengan orang lain merupakan cara termudah untuk menularkan virus dari China ini.

"Tunda kegiatan resepsi," kata Anies dalam rekaman suara resminya terkait imbauan menjaga jarak di masyarakat yang dikutip Suara.com, Minggu (15/3/2020).

Namun, jika resepsi harus dilaksanakan, Anies memberikan catatan khusus. Penyelenggara, kata dia, harus melakukan tindakan pencegahan agar penularan bisa diminimalisir.

"Jika resepsi pernikahan memang harus dilaksanakan maka penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," katanya.

6. Riwayat Perjalanan PNS DKI Diperiksa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneribtkan Instruksi Gubernur (Ingub) baru untuk melakukan penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19. Dalam aturannya, ia meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI diperiksa riwayat perjalanannya.

Ingub itu bernomor 22 tahun 2020 tentang Antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kantor Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Ingub yang ia teken 13 Maret 2020 itu, Anies meminta semua Kepala syatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pendataan perjalanan ke luar negeri. Setelahnya data itu dilaporkan kepadanya.

“Melakukan pendataan terhadap Pegawai di bawah pimpinan Saudara yang melakukan perjalanan ke luar negeri sejak periode bulan November 2010 dan melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Anies dalam Ingubnya yang dikutip Suara.com, Minggu (15/3/2020).

Selain itu, Anies juga meminta agar semua jadwal perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat dibatalkan. Pihaknya tak ingin ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada bawahannya karena perjalanan ke luar negeri.

“Menunda perjalanan ke luar negeri,” katanya.

Anies juga mengatakan ke anak buahnya agar segera mengisolasi diri begitu merasakan kondisi tubuh tidak sehat. Selama masa isolasi, yang bersangkutan harus memantau kesehatannya.

“Agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19,”ucapnya.

Jika memang benar munculnya indikasi kuat gejala Covid-19, Anies minta agar segera melapor. Sengan demikian, petugas Dinas Kesehatan akan langsung membawa PNS ke Rumah Sakit rujukan untuk dikarantina selama 14 hari.

“Terhadap Pegawai yang terindikasi COVID-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan,” imbuh dia. [sua]

Foto : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
6 Kebijakan Terbaru Anies Hadapi Virus Corona di Jakarta 6 Kebijakan Terbaru Anies Hadapi Virus Corona di Jakarta Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar