Dampak Corona, Besok ASN Bisa Bekerja di Rumah, Gaji dan Tunjangan Tetap
Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bisa bekerja di rumah mulai Senin (16/3) besok. Hal itu terkait peyebaran virus corona atau Covid-19 yang makin masif.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Tjahjo menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan penyebaran virus asal Wuhan itu.
“Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan jurubicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo.
Tjahjo menyampaikan, sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing.
Namun, mantan politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.
Kendati demikian, Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai.
Dia juga memastikan tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti biasanya.
“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo. [ps]
Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Dampak Corona, Besok ASN Bisa Bekerja di Rumah, Gaji dan Tunjangan Tetap
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar