Breaking News

Dua Perantara Suap Kuota Impor Yang Melibatkan Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara Dituntut 7 Tahun Penjara


Orang kepercayaan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara, Mirawati dan Elviyanto sebagai perantara suap dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa diyakini menjadi perantara suap sebesar Rp 2 miliar dalam upaya pengurusan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa I, Elviyanto dan terdakwa II Mirawati bersama-sama dengan I Nyoman Dhamantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan atau disepakati seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Uang suap tersebut dilakukan agar I Nyoman selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Mirawati dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Elviyanto dan terdakwa II Mirawati dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan hukuman terhadap kedua terdakwa ialah  karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa hanyalah belum pernah dihukum sebelumnya. 

Sumber : rmol
Foto : I Nyoman Dhamantara/Net
Dua Perantara Suap Kuota Impor Yang Melibatkan Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara Dituntut 7 Tahun Penjara Dua Perantara Suap Kuota Impor Yang Melibatkan Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara Dituntut 7 Tahun Penjara Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar