PSBB Di Jakarta Diperpanjang, Anies Tidak Segan Tindak Masyarakat Dan Perusahaan Pelanggar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 28 hari ke depan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020.
Dalam konferensi persnya di Balaikota DKI Jakarta, Anies mengakui bahwa pada periode pertama PSBB diterapkan masih banyak ditemukan masyarakat dan Perusahaan yang melanggar.
"Hari-hari Kemarin banyak yang sifatnya educational, diberikan peringatan, dihimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya," ungkap Anies, Rabu (22/4).
"Ke depan fase himbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakkan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Oleh karenanya Anies mengimbau kepada semua masyarakat, agar tidak ditindak maka selama PSBB wajib mentaati kewajiban dan aturan yang telah ditetapkan.
Begitu pun dengan perusahaan dan dunia usaha, selain sektor yang dikecualikan Anies meminta untuk tidak beroperasi dan menjalankan aktivitas pekerjaannya dari rumah.
"Jangan ada curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan, setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi, ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," pungkasnya.
Sumber : rmol
Foto : Gubernur DKI Anies Baswedab/Net
PSBB Di Jakarta Diperpanjang, Anies Tidak Segan Tindak Masyarakat Dan Perusahaan Pelanggar Aturan
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar