Akhirnya Herman Yang Setubuhi Anak Tiri Nginap Dibalik Jeruji Besi
Pertanyaan publik tentang kapan Herman (42) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya-sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya), kini akhir terjawab. Usai Penyidik PPA Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali kasat reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK melakukan gelar perkara pada Rabu usai Sholat Maghrib (6/5/2020), mantan kader salah satu Parpol di Kota Bima ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dimasukan ke dalam jeruji besi (sel tahanan Polres Bima Kota).
Herman dijebloskan ke jeruji besok karena alasan bahwa unsur tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dinyatakan telah terbukti. Dalam kasus persetubuhan ini, Herman diancam dengan hukum belasan tahun penjara (15 tahun) dan kemudian ditambah dengan seperdua dari hukuman pokok. Artinya, ancaman hukuman terhadap Herman dalam kasus ini menjadi 20 tahun penjara.
Oleh karenanya, inilah waktu yang dinanti itu. Herman yang biasanya bebas di luar, namun kini harus hidup di dalam rumah baru bernama bui dengan waktu yang dinilai sangat lama. Dan dalam penanganan kasus ini, berbagai pihak memberikan apresiasi, terimakasih, rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota karena sangat cepat dalam membuktikan keterlibatan herman dalam kasus kejahatan terhadap anak ini.
Dalam menangani kasus ini, Polisi hanya membutuhkan waktu 4 hari hari alias tak sampai seminggu. Yakni sejak menerima laporan resmi dari S sebagai ibu kandung korban, penyelidikan mendalam, olah TKP hingga melakukan gelar perkara dan pada akhirnya pria berbada tambun bernama Herman itu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S. IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Herman telah dinyatakan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota.
“Unsur tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Herman telah terpenuhi. Ia oun mengakui perbuatanya, olah TKP hingga gelar perkara telah dilakukan hingga pada akhirnya Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Ancaman hukuman terhadap Herman dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara,” tegas Hilmi menjawab Visioner, Rabu malam (6/5/2020).
Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari satu orang saksi, antara lain pelapor maupun korbanya. Sementara untuk memperkuat bukti keterlibatan Herman dalam peristiwa tak terpuji ini, salah satunya melalui olah TKP dan ditemukan adanya dugaan orok bayi yang dikuburkan di pekarangan rumahnya di Ni’u. “Seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Heman mengakui perbuatanya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya,” ungkap Hilmi.
Selama penanganan kasus ini, Hilmi mengaku bahwa korban didampingi secara intens oleh pihak LPA Kota Bima. Sementara dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak menemukan adanya kendala dan hambatan apapun. Oleh karenanya, kerja profesional Penyidik dalam menangani kasus ini sangat cepat. “Hanya butuh waktu sekitar 3 hari untuk menuntaskan oembuktian dari kasus ini. Singkatnya, Herman kini sudah ditetapkan sebai tersangka dan ditahan secara resmi,” beber Hilmi.
Berguru dari peritiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur ini, Hilmi kembali menghimbau agar semua pihak terutama para orang tua untuk terus menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Sebab, kasus kejahatan terhadap anak akhir-akhir ini dinilai meningkat.
“Kejahatan bukan saja muncul karena adanya rencana dan niat dari pelakunya. Tetapi, peristiwa kejahatan itu juga muncul karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada semua pihak agar mengawasi, mengontrol dan menjaga anak-anaknya secara ketat. Ini dimaksudkan agar kedepan tak ada lagi kasus kejahatan terhadap anak,” imbuhnya.
Secara terpisah, ketua LPA Kota Bima Juhriati, SH, MH membenarkan bahwa Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, ia ditetapkan sebagai tersdangka dan ditahan secara resmi oleh Penyidik ba’da Sholat Maghrib tadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi karena semua unsur tidak pidana kejahatan terhadap anak telah terpenuhi,” ungkapnya, Rabu malam (6/5/2020).
Juhriati menjelaskan, Herman dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara (hukuman pokok) yang kemudian ditambah lagi dengan sepertiga dimana korban sudah dicatat sebagai anaknya. “Dalam Kasus ini, Herman diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Pasal memberatkan itu diterapkan kepada Herman karena korban adalah keluarganya sendiri. Sementara saat ini, kami dari LPA masih terus mendalami kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Herman terhadap anak tirinya itu,” terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya menyatakan apresiasi, terimakasih, rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sebab, Polisi menangani kasus ini dengan cerdas, cepat dan tepat hingga bisa dilanjutkan pada proses penanganan hukum selanjutnya. “Sementara kondisi fisik mauun npsikologis korban, Alhamdulillah sekarang sudah mulai pulih dan keadaanya telah sesuai dengan harapan dan telah memberikan keterangan dengan baik kepada Penyidik,” tuturnya.
Sesi selanjutnya, pihaknya akan pihaknya juga sedang mempersiapkan secara matang tentang pemulihan psikologis korban. “Saat ini kita juga sedang mempersiapkan untuk pemulihan psikologis sosial korban. Sementara rencana pemindaha sekolah korban ke sekolah lainya dalam upaya menjaga psikologisnya, kami belum sampai kesana. Terimakasih kepada semua pihak yang sejak awal mensuport kami dan Polisi dalam menangani kasus ini hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,” pungkasnya.
Sumber : visionerbima
Foto : Herman/Net
Akhirnya Herman Yang Setubuhi Anak Tiri Nginap Dibalik Jeruji Besi
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar