Breaking News

Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN Dan Penegakan Hukum Nilainya C-


Aktivis 98 sekaligus Mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP UI Herzaky Mahendra Putra menilai rapor untuk pemberantasan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan penegakan hukum saat ini masih mendapat nilai C-.

Penilaian itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Refleksi 22 Tahun Demokrasi: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Jumat (22/5).

Herzaky memaparkan ada dua inti dari enam hal yang menjadi tuntutan reformasi pada tahun 1998.

“Ada dua poin agak berat padahal ini core of the core. Pemberantasan KKN dan supremasi hukum. Nilainya C, hampir nggak lulus,” tukas dia.

Seperti yang diketahui, mahasiswa menyuarakan enam tuntutan yang menjadi agenda reformasi pada tahun 1998. Keenam tuntutan tersebut terdiri dari penegakkan supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan Soeharto dan kroni-kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI dan Polri), dan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dari enam tuntutan tersebut, Herzaky mengungkapkan bahwa keberadaan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi sempat memberikan harapan besar. Tapi, kini ia melihat harapan itu mulai meredup melihat berbagai realita yang ada.

Aktivis HMI ini menilai, pemberantasan KKN dan penegakkan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Ia mengatakan perlu adanya perbaikan secara institusional untuk berbagai penegak hukum yang ada. Keberanian para pimpinan institusinya menolak intervensi kekuasaan pun diperlukan, sehingga tidak membawa Indonesia kembali ke orde baru.

Berdasarkan penilaian sebuah lembaga pemantau demokrasi internasional bernama Freedom House, indeks demokrasi indonesia dinyatakan mengalami kemunduran.

“Sejak tahun 2014—2019, Freedom House menyebutkan Indonesia kembali menjadi negara partly free. Nilainya terus menurun sejak 2017. Perhatian utamanya adalah kebebasan sipil,” kata Herzaky.  

Dia mengingatkan bahwa masyarakat sipil memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal amanat reformasi.  Oleh Karena itu, diperlukan keberanian untuk tetap kritis di tengah maraknya pembungkaman.

“Boleh berbeda platform gerakan, tetapi harus bersatu untuk Indonesia yang lebih baik,” tukasnya.  

Lebih lanjut, Herzaky mengimbau mahasiswa mesti mengingat, tugas mereka bukan hanya di bidang pendidikan, melainkan juga di penelitian dan pengabdian masyarakat seperti yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dari enam tuntutan reformasi lainnya, Herzaky menyebutkan, setidaknya ada dua hal yang telah berhasil dilaksanakan yakni amandemen konstitusi dan pencabutan dwifungsi ABRI. Gerakan reformasi dan perjuangan aktivis yang berada di parlemen melahirkan Pilpres langsung.

”Itu harus kita jaga. Jangan sampai tergoda yang ingin mengembalikan pilpres melalui MPR. Nilainya A+,” imbuh dia.

Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Aksi mahasiswa pada tahun 1998 silam/Net
Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN Dan Penegakan Hukum Nilainya C- Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN Dan Penegakan Hukum Nilainya C- Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar