Anies Terbitkan Pergub, Keluar Masuk Jakarta Wajib Kantongi Surat Izin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk DKI Jakarta.
Pergub ini dikeluargan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
“Bahwa Gubernur DKI telah mengeluarkan peraturan Gubernur DKI 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI,” ujar Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (23/5).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini mengatakan, beleid itu dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu yang diatur oleh Pergub ini, lanjut Achmad Yurianto, adalah syarat administratif berupa surat izin keluar masuk wilayah DKI.
“Diharapkan bahwa siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar masuk DKI harus memiliki surat izin keluar masuk wilayah DKI. Surat ini bisa diisi dan didownload melalui website jakarta.go.id,” ucapnya.
“Semuanya ini semata-mata adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, semata-mata untuk sesegera mungkin kita menjadi produktif namun aman dari Covid-19,” demikian Achmad Yurianto.
Partner Sindikasi Konten: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan/Net
Anies Terbitkan Pergub, Keluar Masuk Jakarta Wajib Kantongi Surat Izin
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar