Breaking News

Denda Rp 6 M Intai Sarah Salsabila karena Lelang Keperawanan


Video selebgram Sarah Salsabila dianggap memuat unsur pornografi. Jika sampai ke ranah hukum, ada konsekuensi hukuman yang sudah menanti Sarah Salsabila.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom memberikan penjelasan, video yang Sarah Salsabila buat ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat UU ITE dan UU pornografi.

Hibnu menuturkan video lelang keperawanan yang diposting di akun @sarahkeihl bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU pornografi. Meski bertujuan untuk menyindir atau ungkapan sarkas untuk mereka yang dianggap tak peduli Corona, tetap saja video yang dibuat Sarah tidak pas.

"Tapi kan dari niatnya kemarin tidak dari motivasi kemarin. Setelah ada hujatan, baru ada bentuk (itu hanya) sarkas, itu kurang pas. Dia sebagai orang dewasa, orang cukuplah mengatakan itu, itu sebuah yang harus diperhitungkan," kata Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Jumat (22/5/2020).

Untuk pelanggaran dua pasal yang disebutkan di atas sudah ada konsekuensinya.

Adapun konsekuensi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Bagi oknum yang melanggar Pasal 4 ayat (1) bisa mendapatkan konsekuensi seperti yang sudah diatur dalam UU pornografi Pasal 29, yang berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Untuk seorang selebgram dan pengusaha Sarah Salsabila, Hibnu mengatakan nasibnya tergantung pada penegak hukum.

"Tergantung penegak hukum mau diterusin atau tidak. Saya kira itu bentuk pendidikan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengucapkan hal-hal seperti itu," tegas Hibnu.

Partner Sindikasi Konten: detik
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Dok. Instagram Sarah Salsabila
Denda Rp 6 M Intai Sarah Salsabila karena Lelang Keperawanan Denda Rp 6 M Intai Sarah Salsabila karena Lelang Keperawanan Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar