Breaking News

Hatta Taliwang Akan Kembali Ajukan Gugatan Ke MK Usai Perppu Corona Diresmikan Jadi UU


Aktivis, Hatta Taliwang akan kembali mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tenteng Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan Untuk penanganna Covid-19 diresmikan menjadi Undang-Undang.

Hatta Taliwang merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materi Perppu Corona ini ke MK sebelum banyak pihak yang mengajukan uji materi.

Namun, setelah Perppu 1/2020 disetujui oleh DPR RI pada rapat paripurna kemarin, maka Hatta mengaku akan kembali mengajukan gugatan ke MK.

"Sekarang kami sudah sepakat untuk maju lagi, dengan jumlah yang akan kita perbesar pengikut-pengikutnya, ada rektor, ada mahasiswa ada organisasi-organisasi mahasiswanya dan sebagainya," ucap Hatta Taliwang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Sebelum UU tersebut di masukkan ke lembaran negara, Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) ini mengaku sudah mempersiapkan bahan untuk melakukan pengajuan Judicial Review ke MK.

"Ini kan UU mesti di tandatangani dulu oleh Presiden, terus UU kan mesti masuk lembaran negara. Setelah sah jadi UU itu lah kita masuk, tapi kita sudah siap dari sekarang, orang-orang yang ikut kemarin itu akan ikut lagi, ditambah dengan banyak lagi pendukung yang bakal ikut," tegas Hatta.

Partner Sindikasi Konten: rmol
Penulis: Oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Koordinator PN MPBI, Hatta Taliwang/RMOL
Hatta Taliwang Akan Kembali Ajukan Gugatan Ke MK Usai Perppu Corona Diresmikan Jadi UU Hatta Taliwang Akan Kembali Ajukan Gugatan Ke MK Usai Perppu Corona Diresmikan Jadi UU Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar