Breaking News

ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke Polri


Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri. Menurut ICW, alasan KPK yang menyebut belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara itu mengundang pertanyaan publik.

"Dalam siaran pers tersebut dikatakan bahwa belum ditemukan unsur pelaku yang berasal dari penyelenggara negara. Hal ini cukup mengundang tanda tanya bagi masyarakat, sebab sedari awal dalam siaran pers tersebut telah menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Padahal, Kurnia mengatakan berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, Kurnia mengatakan, jika mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Terlebih lagi, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatakan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Untuk itu, Kurnia menyebut KPK bisa menerapkan pasal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar dalam kasus itu. Terlebih lagi, menurut Kurnia, KPK di era sebelumnya juga pernah menangani kasus model pemerasan.

"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada tahun 2013 yang lalu lembaga anti rasuah ini pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak, Pargono Riyadi. Saat itu ia diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, Asep Hendro, sebesar Rp 125 juta," sebut Kurnia.

Tak hanya itu, Kurnia menilai KPK juga bisa menerapkan pasal tindak pidana suap. KPK, kata Kurnia harusnya menggali lebih jauh soal pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu untuk mengetahui apakah pemberian itu hanya sebatas THR atau ada maksud lain.

"Tentu dugaan ini akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apakah hanya sekadar pemberian THR atau lebih dari itu? Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan dari penjelasannya itu harusnya KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini. Namun, ia mempertanyakan alasan KPK melimpahkan perkara itu ke Polri.

"Untuk itu, karena dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini. Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?" kata Kurnia.

Terlepas dari itu, Kurnia mengingatkan KPK harus serius menangani setiap perkara tindak pidana korupsi meskipun barang bukti yang disita nominalnya sedikit. Sebab, kurnia menyebut ada kemungkinan akan diperoleh barang bukti yang lebih besar jika dilakukan pengusutan yang mendalam dari setiap kasus korupsi.

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.

"Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).

KPK pun melimpahkan kasus OTT yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri. KPK menjelasakan dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak belum ditemukan pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus itu.

Kini kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pungli di UNJ ini tadi siang.

"Kasus ini memang diserahkan kepada penyidik oleh KPK, diserahkan tadi siang kepada timsus (tim khusus) Polda Metro Jaya," kata Yusri, ketika dihubungi, Jumat (22/5).

Partner Sindikasi Konten: detik
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke Polri ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke Polri Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar