Keamanan Jurnalis Terancam, Forjas Desak Wali Kota Bekasi Copot Kabag Humas
Sengketa pemberitaan media detikcom dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berujung terhadap ancaman nyawa jurnalis, Isal Mawardi (wartawan detikcom). Dia diduga mendapatkan pesan ancaman dari orang tak dikenal (OTK) melalui telepon selulernya.
Ketua Forum Jurnalis Bekasi (Forjas), Boyke Hutapea, mendesak Wali Kota Bekasi segera menggelar konferensi pers dan mencopot jabatan Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah. Ia dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi.
“Sebab, ini menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh insan pers yang meliput di wilayah Kota Bekasi. Jangan sampai karena kesalahan humas, lantas kita (awak media) jadi korban kekerasan,” kata Boy, Kamis (28/5).
Dia meminta Wali Kota berkoordinasi dengan pihak keamanan, dari unsur Polri maupun TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Kota Bekasi. Dia juga mendesak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklarifikasi atas kesalahan anak buahnya dalam memberikan keterangan kepada awak media terkait kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Summarecon Mall Bekasi, Selasa (26/5) kemarin.
“Wali Kota harus bertanggung jawab atas kesalahan ini. Juga menjelaskan kepada publik bahwa wartawan yang menulis kunjungan presiden bersumber dari Humas Pemkot Bekasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, imbas dari kesalahan informasi tersebut, membuat nyawa Isal terancam. Apalagi identitas Isal, tuturnya, telah viral di jejaring media sosial.
“Kita mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada Isal, ini sama saja upaya membelenggu kebebasan pers. Apalagi identitas Isal telah disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, tentu ini mengancam keselamatan dan kenyamanan Isal dalam menjalankan tugasnya,” ujar dia.
Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini dinilai dapat mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
“Pasal empat ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kaya ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, kemarin.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Ketua Forjas Boy Hutapea memberikan keterangan kepada awak media terkait ancaman pembunuhan yang menimpa salah satu wartawan di Kota Bekasi. foto: istimewa
Keamanan Jurnalis Terancam, Forjas Desak Wali Kota Bekasi Copot Kabag Humas
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar