Breaking News

Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Ini Cara Mengurusnya


Surat izin keluar-masuk (SIKM) wajib diurus bagi warga yang ingin meninggalkan atau memasuki Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP DKI, Benni Aguscandra, memaparkan bahwa waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM selama satu hari kerja.

“Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit. Namun, jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3×24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui,” paparnya beberapa waktu lalu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Formulir permohonan SIKM dapat diurus dan diperoleh secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id. Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Surat keterangan :

a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.

c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

d. Bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas PM-PTSP DKI dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta. SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.(EP)

Partner Sindikasi Konten: indonesiainside
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Ilustrasi Pengecekan oleh Kepolisian/Net
Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Ini Cara Mengurusnya Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Ini Cara Mengurusnya Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar