Kerja KPU Jelang Pilkada Dipertanyakan, Hadar Nafis Gumay: Protokol Kesehatannya Bagaimana?
Keputusan pemerintah menggelar Pilkada pada Desember 2020 mendatang dipertanyakan karena saat ini masih dalam kondisi pandemik Covid-19.
Terlebih saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menyelesaikan tiga aturan, yakni PKPU 19/2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, PKPU 1/2020 tentang pencalonan, dan PKPU 2/2020 tentang tahapan, program dan jadwal.
“Pertanyaannya, apakah kita masih mau menggunakan proses yang sama? Padahal konteks kita beda sebelum berhenti (PSBB) beberapa waktu lalu. Sekarang pandemik masih berlangsung dan kita semua harus menjalankan prosedur protokol kesehatan, ini di mana dimasukkannya?” ujar pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay dalam diskusi virtual bertema ‘Menakar Kesiapan Pilkada Desember 2020’, Jumat (29/5).
Hadar mempertanyakan perihal protokol kesehatan yang bakal diterapkan dalam Pilkada 2020, apakah cukup dengan surat edaran atau perlu adanya kebijakan baku dari pemerintah.
“Kan tidak bisa demikian, harus dimasukkan dalam surat penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Pihaknya telah mengetahui KPU sudah menyiapkan aturan mengenai penyelenggara Pilkada dalam masa darurat non-alam atau adanya pandemik Covid-19. Namun hingga kini protokol kesehatan dan lainnya belum tergambar jelas.
“Bagaimana nanti protokol kesehatan itu disisipkan? Bagaimana yang selama ini, ada ide baru, ada proses dari sejumlah tahapan yang harus disesuaikan dan itu dalam rangka bisa dijalankan. Supaya lancar dalam suasana darurat kesehatan Covid-19,” paparnya.
“Jadi, ini semua belum ada, kita tidak tahu kapan model PKPU yang baru itu," tandasnya.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Diskusi virtual bertema Menakar Kesiapan Pilkada Desember 2020/RMOL
Kerja KPU Jelang Pilkada Dipertanyakan, Hadar Nafis Gumay: Protokol Kesehatannya Bagaimana?
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar