Pelelangan 'Nakal' BUMN Jadi Penyebab Harga Gula Meroket di Tengah Pandemi Corona
PTPN II diketahui telah melanggar ketentuan dari Pemerintah. Pasalnya PTPN II telah melakukan pelalangan 'nakal' produk gula diatas harga eceran tertinggi (HET). Atas tidakan tersebut, kini PTPN II telah disegel menggunakan police line oleh Satgas Pangan Kabereskrim Polri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bahwa lelang tersebut dilakukan diatas HET yaitu Rp 12.500/kg, sehingga harga gula di konsumen bisa tembus Rp 17.000 /kg.
"Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yatu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu," kata Agus dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
Akibat pelelangan nakal yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut, harga gula melambung tinggi. Padahal di tengah pandemi corona seperti saat ini, perekonomian masyarakat tengah mengalami penurunan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo mengatakan dengan tegas akan memberi sanksi apabila ditemukan praktik pelelangan gula di atas HET.
"Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana," ujar Listyo.
Sumber : jitunews
Foto : Penjual gula pasir/Net
Pelelangan 'Nakal' BUMN Jadi Penyebab Harga Gula Meroket di Tengah Pandemi Corona
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar