Tak Hanya Undang Undang Corona, KMPK Tetap Pelototi UU Bermasalah lainnya
Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) kembali melakukan upaya hukum dengan menolak UU 2/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).
Penolakan tersebut didasari sejumlah Pasal dalam UU tersebut memberikan imunitas hukum kepada para penyelenggara negara dan menabrak konstitusi UUD 1945 dalam asas negara hukum.
Ketua Penggerak KPMPK, Marwan Batubara mengatakan, saat ini gugatan tersebut masih kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selanjutnya digelar sidang lanjutan Judicial Review (JR).
Namun begitu, kata Marwan, ketika saat ini KPMK tengah fokus pada upaya hukum gugatan UU baru yang dikenal dengan UU Corona ini, bukan berarti KMPK tidak memikirkan sejumlah UU bermasalah lainnya. Seperti RUU Minerba, Kartu Prakerja, BPJS, Jiwasraya dan lain sebagainya.
"Bahwa kita bukan cuma mengadvokasi persoan masalah UU 2/2020. Kita juga akan mangadvokasi berbagai masalah yang sekarang ini sedang muncul dan berkembang. Kita harus menyuararakan sikap kita. Misalnya RUU Minerba, Kartu Prakerja, masalah BPJS, Jiwasraya dan seterusnya," tegas Marwan Batubara dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5).
"Nah di KMPK inilah kita berkumpul untuk bagaimana sikap kita itu bisa terlibat aktif," tandasnya.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Rapat virtual KMPK membahas gugatan UU Corona/Repro
Tak Hanya Undang Undang Corona, KMPK Tetap Pelototi UU Bermasalah lainnya
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar