Tolak 500 TKA China, KSPI: Kemenaker Langgar UU Ketenagakerjaan!
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak rencana 500 TKA China yang akan dipekerjakan di PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. KSPI menyebut hal ini dapat menyalahi aturan pemerintah yang melarang orang asing masuk ke Indonesia saat pandemi virus Corona (COVID-19).
"Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi, di mana di saat pandemi ini orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan pers tertulis, Minggu, (3/5/2020).
Said menilai pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan dengan mendahului TKA untuk bekerja dibanding orang Indonesia. Said menyebut hal ini tidak tepat dilakukan saat jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.
"Kedua, alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan," sebut Said.
"Alasan yang disampaikan Kemenaker itu seperti membuka borok sendiri bahwa Kemenaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU 13 Tahun 2003. Lebih parah lagi, hal ini dilakukan di tengah pandemi Corona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan," sambungnya.
Said menyebut kedatangan 500 TKA China dapat mencederai keadilan buruh Indonesia. Terlebih, kata Said, pekerjaan yang akan diberikan kepada para TKA akan melukai perasaan buruh yang sedang dirundung pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ketiga, kedatangan 500 TKA China tersebut melukai dan mencederai rasa keadilan buruh Indonesia. Darurat PHK (pemutusan hubungan kerja) terjadi di depan mata, tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing,"ujarnya.
Said meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil langkah tegas terkait hal ini. Said menyebut pihaknya akan terus melakukan strategi guna mencegah darurat PHK buruh Indonesia di situasi pandemi Corona.
"Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran COVID-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani COVID-19 dan Kartu Pra Kerja yang tepat sasaran," pungkasnya.
Diketahui, TKA asal China berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.
Meski sudah adanya izin dari pemerintah pusat, kedatangan TKA China itu ditolak oleh berbagai pihak. Salah satunya dari DPRD Sulawesi Tenggara, ramai-ramai para pimpinan DPRD tidak sepakat dengan kedatangan TKA China di tengah pandemi Corona.
Sumber : detik
Foto : Presiden KSPI Said Iqal (Luthfy Syahban/detikcom)
Tolak 500 TKA China, KSPI: Kemenaker Langgar UU Ketenagakerjaan!
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar