DPRD Dukung Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Atur Jam Kerja Karyawan
Guna mengantisipasi penumpukan penumpang di transportasi umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan mengatur shift kerja perkantoran dengan selang 3 jam.
Kebijakan Anies itu pun mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono.
"Tujuannya supaya orang enggak berangkat ke kantor sama-sama. Itu efektif supaya tidak terjadi penumpukan pada transportasi publik," ujar Mujiyono kepada wartawan, Senin (15/6).
Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta 1477/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan 1363/2020 terkait Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja pada Masa Transisi.
Disebutkan bahwa setiap perkantoran harus membatasi maksimal 50 persen karyawan yang masuk. Lalu ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.
"Itu upaya mengefektifkan supaya tidak terjadi penularan Covid-19. Kesehatan dulu diutamakan baru bisa lancar ekonominya," jelas Mujiyono yang juga merupakan politisi Partai Demokrat itu.
Contoh shift kerja yang dimaksud di atas adalah shift pertama masuk jam 07.00 hingga 16.00 dan Jam Istirahat pada 11.00 hingga 12.00. Sementara untuk shift kedua masuk jam 10.00 hingga 19.00 dan jam istirahat ialah 14.00 hingga 15.00.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
DPRD Dukung Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Atur Jam Kerja Karyawan
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar