Isu Al Quran Nusantara, PA 212 Novel Bamukmin: MUI Harus Investigasi, Harus Dilarang Sebelum Ulama Turun
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kembali bersikap dan melakukan investigasi terkait adanya Al Quran Nusantara. Jika Alqur'an Nusantara menyimpang maka segera MUI meminta kepada pemerintah untuk melarang dan menarik Al Qur'an Nusantara sebelum para ulama dan umat turun melakukan eksekusi.
"Wapres yang saat ini ulama dan masih menjabat Ketua MUI Pusat non aktif harus minta kepada pemerintah untuk melarang dan menarik Al Quran Nusantara, sebelum para ulama dan umat turun sendiri melakukan eksekusi," ujar Novel Bamukmin kepada Harian Terbit, Senin (8/6/2020).
Novel mengakui, sampai saat ini ketimpangsiuran informasi dengan adanya Al Quran versi Al Quran Nusantara masih terus terjadi. Keberadaan Alqur'an Nusantara bisa jadi sebagai bentuk uji coba kepada umat Islam agar merespon apakah merimanya atau tidak. Namun yang jelas Al Qur'an Nusantara menimbulkan polemik dan dijadikan sebagai ajang adu domba umat Islam dan ulama yamg memang saat ini masih berhadap-hadapan
"Dan rezim saat ini sudah diduga kuat ingin melumpuhkan Islam dari berbagai sendi kehidupan karena alam demokrasi sangat memungkinkan," jelasnya.
Menurut Novel, MUI pada tahun 2005 telah memberikan fatwanya No 7 bahwa sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme) adalah haram. Maka dengan adanya Al Qur'an Nusantara tersebut maka MUI harus kembali bersikap dan segera melakukan investigasi apa yang dimaksud Al Quran Nusantara. Jika Al Quran Nusantara menyimpang maka minta kepada pemerintah untuk melarang dan menariknya sebelum para ulama dan umat turun melakukan eksekusi
Isu Lama
Peneliti dan pemerhati sosial keagamaan, Ustadz Mahrus Ali mengatakan, Al Quran Nusantara adalah isu yang sudah lama. Namun yang pasti standar Al Quran dunia sudah ditetapkan 14 abad lalu. Namun mengikuti perkembangan zaman memang ada usaha pendistorsian Al Quran. Tetapi karena Allah SWT sendiri sudah menyampaikan bahwa Allah SWT yang akan menjaga Al Quran.
"Melalui huffadz dan ulama maka penjagaan itu terbukti dapat mengembalikan Al Quran sebagai kitab suci, selamat dari pemalsuan," jelasnya.
Jika benar ada Al Quran Nuaantara, sambung Ustadz Mahrus, maka negara melalui lajnah Pentashih Al Qur'an Kemenag RI harus melakukan pendalaman, dan memastikan jika ada kesalahan dan memutuskan serta pempublikasi kepada khalayak. Aparat berwenang juga segera bertindak menurut hukum yang berlaku agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. "Sebab terkait kitab suci, termasuk hal paling sensitif," paparnya.
Ustadz Mahrus mengakui, selama ini, sejarah berkali-kali mencatat upaya pemalsuan isi kandungan Al Quran. Namun hal tersebut selalu dapat digagalkan. Karena Allah SWT sendiri berfirman, 'Inna nahnu nazzalna adzikra wa inna lahu lahaafidzun'. Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Quran dan kami yang akan menjaga.
"Allah menggunakan redaksi 'nahnu' atau 'kami' (jamak mukhatab ma'al ghair) atau dalam realisasinya melibatkan malaikat dan manusia. Di sinilah peran ulama dan khuffadz berlaku," tandasnya.
Partner Sindikasi Konten: gelora
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Ilustrasi/Net
Isu Al Quran Nusantara, PA 212 Novel Bamukmin: MUI Harus Investigasi, Harus Dilarang Sebelum Ulama Turun
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar