Breaking News

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: RUU Haluan Ideologi Pancasila Tidak Jelas


RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini sedang menjadi pembahasan di DPR RI dinilai mantan Ketua Mahkamah Konstiusi (MK), Hamdan Zoelva tidak memiliki kerangka berpikir yang jelas.

Hamdan menyayangkan pembahasan RUU HIP tidak menempatkan Pancasila sebagai paradigma pokok dalam kehidupan bernegara.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan webinar pengurus pusat KB PII dengan tema “Dasar Negara Dalam Perpektif Indonesia Masa Depan” Sabtu 6 Juni 2020, melalui jaringan Zoom.

Hadir sebagai Narasumber, Prof Dr Din Syamsuddin (Mantan Ketua PP Muhamadiyah), Ali Taher Parangsong (Anggota Baleg DPRRI dari Fraksi PAN), Hamdan Zoelva (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Prof Suteki (Guru Besar Filsafat Pancasila dan Sosiologi Hukum) dan Tuty Mariani (KBPII).

Hamdan Zoelva menjelaskan Pancasila merupakan filosofi dasar bernegara yang menjadi haluan dari aspek ekonomi, hukum, maupun politik.

Pancasila, menurut Hamdan diambil dari kepribadian nilai-nilai bangsa Indonesia, pembahasan tentang Pancasila tidak berhenti di tanggal 1 Juni.

Tetapi, lanjut Hamdan Dekrit 5 Juli 1959 telah mengakomodir kepentingan kelompok Islam dan nasionalis yang mengakui spirit Piagam Jakarta dalam UUD.

Partner Sindikasi Konten: swamedium
Diterbikan: www.oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/Net
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: RUU Haluan Ideologi Pancasila Tidak Jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: RUU Haluan Ideologi Pancasila Tidak Jelas Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar