PA 212 Novel Bamukmin: Ade Armando Sudah Merasa Kebal Hukum
Unggahan Facebook dari pengajar di Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang menghina ulama besar, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat seharusnya sudah cukup bagi pihak polisi untuk melakukan penangkapan.
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai bahwa Ade Armando sebenarnya telah menyandang status sebagai tersangka atas dugaan penghinaan agama. Dalam kasus ini, Novel Bamukmin merupakan salah satu saksi fakta.
"Ade Armando itu harus segera ditangkap karena sudah lama menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap agama. Kasusnya sempat di SP3, namun saya dan kawan-kawan advokat sudah menggugat kembali SP3 itu lewat pra peradilan di PN Jaksel dan alhamdulillah sudah menjadi tersangka kembali," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/6).
Sehingga, kata Novel, polisi seharusnya segera menangkap Ade agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang mengarah ke perbuatan tindak pidana. Terlebih, kini Ade kembali melakukan penghinaan pada tokoh agama.
“Jadi seharusnya ditangkap agar tidak mengulangi lagi," kata Novel.
Novel menilai, tidak adanya penangkapan membuat Ade Armano merasa kebal hukum. Sehingga kembali melakukan penghinaan pada tokoh agama. Tidak tanggung-tanggung yang dihina adalah mantan ketua umum PP Muhammadiyah dua periode.
Sebelum itu, Ade Armando juga pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena memposting sebuah gambar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diedit mirip tokoh film Joker. Namun, laporan tersebut tidak diproses oleh polisi.
“Makanya dia sudah merasa kebal terhadap hukum dan terus menghina ulama dan mengadu domba rakyat Indonesia," pungkasnya.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Pengajar di Universitas Indonesia (UI) Ade Armando/Net
PA 212 Novel Bamukmin: Ade Armando Sudah Merasa Kebal Hukum
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar