Breaking News

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Penguasa yang Harus Berpancasila Terlebih Dahulu


Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Pancasila merupakan dasar negara, dan yang harus berpancasila terlebih dahulu adalah penguasa atau pemerintah bukan rakyatnya yang melulu dituntut berpancasila.

“Penguasa harus menjalankan fungsinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sementara masyarakat patuh terhadap hukum dan perundang undangan,” katanya dalam kegiatan webinar pengurus pusat KB PII dengan tema “Dasar Negara Dalam Perpektif Indonesia Masa Depan” Sabtu 6 Juni 2020, melalui jaringan Zoom.

Pancasila, menurut Refly tidak boleh menjadi alat pemukul bagi kekuatan atau kelompok yang berbeda dengan pemerintah.

Pancasila, lanjut Refly harus jadi payung bagi negara, sementara masyarakat harus patuh terhadap hukum.

“Jangan kemudian yang memberi kritik terhadap negara dianggap anti pancasila,” kata Refly.

“Mengapa ada praktik intoleransi, kekerasan itu karena sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak dijalankan dengan benar,” ungkapnya.

Refy Harun mengatakan Pancasila tidak boleh diklaim sebagai personifikasi tertentu, Pancasila merupakan hasil sinkretisme dari berbagai pandangan dan pemikiran.

Hadir sebagai Narasumber : Prof Dr Din Syamsuddin (Mantan Ketua PP Muhamadiyah), Ali Taher Parangsong (Anggota Baleg DPRRI dari Fraksi PAN), Hamdan Zoelva (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Prof Suteki (Guru Besar Filsafat Pancasila dan Sosiologi Hukum) dan Tuty Mariani (KBPII).

Partner Sindikasi Konten: swamedium
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Refy Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Penguasa yang Harus Berpancasila Terlebih Dahulu Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Penguasa yang Harus Berpancasila Terlebih Dahulu Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar