Penangkapan Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Hukum
Penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang buron selama 40 hari bisa menjadi pintu masuk pemberantasan mafia hukum di negeri ini.
“Kasus Nurhadi merupakan pintu masuk kasus penelusuran mafia peradilan yang melibatkan jaringan besar Hakim, Panitera dan pegawai di MA sampai Pengadilan Negeri,” kata Direktur Legal Culture Institute (LECI), M Rizqi Azmi dalam keteranganya, Selasa (2/6).
Menurutnya, tak bisa dipungkiri dan sudah jadi rahasia umum jika praktik korupsi di ruang pengadilan ibarat hantu yang sulit untuk dilihat atau ditindak. “Maka ini harus ditelusuri lebih jauh oleh KPK,” harap Rizqi.
Kasus Nurhadi ini, sambung Rizqi, memberikan sinyal betapa akut dan masifnya ranah korupsi di ruang keadilan. Virus laten korupsi yang bersembunyi dan hidup nyaman di dalam putusan-putusan hakim seakan membuat hakim tidak mampu menangkal virus korupsi yang lebih mematikan dari virus korona.
Rizqi mengulas, praktik korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi telah berlangsung cukup lama. Semenjak tahun 2015, Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA dan memiliki peranan penting dalam keluarnya putusan-putusan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha hitam.
Rizqi menduga, Nurhadi tak bekerja sendiri selayaknya teori ring of fire dalam penanganan korupsi, bahwa virus ini tidak bisa bekerja sendiri dan melibatkan banyak pihak.
“KPK harus menelusuri ring of fire ini secara detail sehingga Nurhadi tidak hanya tenang dengan pasal korupsi saja, tetapi bisa ditelusuri dengan TPPU yang diyakini efektif menemukan jejaring keterlibatan pihak lain,” pungkas Rizqi.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi/Net
Penangkapan Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Hukum
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar