Breaking News

Perkara Suap Gula, Dolly Parlugatan Divonis 5 Tahun Penjara Dan I Kadek Kertha 4 Tahun Penjara


Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlugatan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Menyatakan Terdakwa Dolly Parlugatan Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Dakwaan pertama ialah Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," terang Hakim M. Siradj.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni I Kadek Kertha Laksana selaku Dirut PTPN III juga divonis bersamaan.

Majelis Hakim memvonis I Kadek dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

I Kadek terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama seperti vonis Dolly.

Sedangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan kepada I Kadek juga sama seperti Dolly.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlugatan Pulungan (berkemeja tahanan KPK)/RMOL
Perkara Suap Gula, Dolly Parlugatan Divonis 5 Tahun Penjara Dan I Kadek Kertha 4 Tahun Penjara Perkara Suap Gula, Dolly Parlugatan Divonis 5 Tahun Penjara Dan I Kadek Kertha 4 Tahun Penjara Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar