Politisi PAN Guspardi Gaus: Bertentangan Dengan Spirit Reformasi, Presidential Threshold Harus Dihapus!
Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dinilai bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 karena telah membatasi ruang demokrasi pada pertarungan pada pemilihan presiden (Pilpres).
Terlebih, PT dengan angka yang tinggi sebesar 20 persen mengacu pada treshold hasil pemilu sebelumnya seperti tertuang dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 222.
Begitu kata politisi senior PAN, Guspardi Gaus dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (9/6).
"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia," kata Guspardi Gaus.
"Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," imbuh anggota DPR ini menegaskan.
Guspardi Gaus mengatakan, seharusnya semua pihak belajar dari Pemilu 2019 sebelumnya bahwa dengan tingginya PT maka hal itu hanya akan membuat polarisasi masyarakat yang semakin tajam. Sebab, calon presiden dan wakil presiden hanya ada dua pasangan dan parpol harus berkoalisi.
"Kontestasi Pilpres 2019 harusnya menjadi pelajaran berharga bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat kita terkotak menjadi dua kubu yang saling behadapan," tuturnya.
Atas dasar itu, Guspardi Gaus berharap agar PT dihapuskan agar demokratisasi tidak macet dan masyarakat berhak memilih karena pilihannya akan banyak jika PT dihapuskan.
"Semakin banyak calon di pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara pilihannya ke depan. Dihapuskannya aturan mengenai presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar," tandasnya. rmol.id
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Politisi senior PAN, Guspardi Gaus/Net
Politisi PAN Guspardi Gaus: Bertentangan Dengan Spirit Reformasi, Presidential Threshold Harus Dihapus!
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar