Presiden Jokowi Potong Gaji PNS 3 Persen Saat Pandemik, Demokrat: Buat Apa?
Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini beberapa di antaranya mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD, serta 2,5 persen bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.
Kebijakan tersebut pun disayangkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan. Sebab saat ini masyarakat tengah kesulitan untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang lesu akibat terdampak Covid-19. Di sisi lain, pemerintah terkesan tidak mem-backup keuangan rakyat dengan program yang menyangkut kepentingan rakyat itu sendiri.
“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri, kenapa harus sekarang di tengah pandemik?" kata Irwan dalam keteranganya, Kamis (4/6).
Pemerintah seperti kehilangan arah dalam menangani sektor ekonomi dengan membuat kebijakan yang terkesan membebani rakyat. Tak hanya Tapera, beberapa kebijakan yang dikritisi antara lain pengesahan UU Minerba, hingga Perppu Corona menjadi UU 2/2020.
"Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat). Kewajiban negara untuk memenuhinya, tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tuturnya.
Anggota Komisi V DPR RI ini memaparkan, program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan pendanaannya dijamin negara.
“Jadi buat apa? Menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, Polisi, termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit nih, enggak ada uangnya,” tandasnya.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan/Net
Presiden Jokowi Potong Gaji PNS 3 Persen Saat Pandemik, Demokrat: Buat Apa?
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar