Breaking News

Soal Kasus Kartu Prakerja, Pemerintah Bisa Saja 'Ngumpet' di Balik Perppu Korona


Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR, Netty Prasetiyani, mengingatkan KPK agar meneruskan langkah penyelidikannya menyusul temuan masalah dalam program kartu prakerja.

Ia bahkan mewanti-wanti jika pelanggaran hukum terbukti ada dalam manajemen pengelolaan kartu prakerja, pemerintah bisa saja berdalih menggunakan perppu korona sebagai "baju pelindung" atas kesalahannya.

"Pastikan penyelewengan anggaran dan kerugian negara dalam kasus ini tidak berlindung di balik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang-red)," kata Netty saat dihubungi, Jumat, 19 Juni 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan temuan KPK membuktikan kebenaran hal-hal yang selama ini disuarakan fraksinya di rapat komisi maupun di berbagai forum lain. Ia menuturkan mulai dari proses pengguliran program, pelaksanaan, dan substansinya, ada banyak masalah yang harus diselesaikan.

Sebut saja, papar Netty, mulai dari proses penunjukan mitra yang sarat konflik kepentingan, proses rekruitmen peserta hingga akurasi biaya pelatihan yang sebenarnya bisa di akses secara gratis di internet maupun YouTube.

"Oleh karena itu, saya mengapresiasi temuan KPK ini dan mengusulkan agar dibahas di rapat komisi dan rapat gabungan guna meminta tanggapan dari manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja serta Kementerian Ketenagakerjaan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menyampaikan hasil kajian dan temuan mengenai berbagai permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Atas dasar hal tersebut, KPK merekomendasikan gelombang ke-4 program kartu prakerja dihentikan sementara hingga evaluasi dari gelombang sebelumnya selesai dan dilakukan perbaikan.

Setidaknya ada empat hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah usai KPK mengidentifikasi masalah dalam program Kartu Prakerja ini. Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.

Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Prakerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA-BUN). Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah hanya untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menggunakan DIPA Kementerian/Lembaga.

KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan lartu prakerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.

Ketiga, mengenai konten. KPK menemukan banyak konten pelatihan kartu prakerja yang tidak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli.

Keempat, tataran pelaksanaan. KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara

Netty berharap pemerintah serius menyikapi temuan tersebut mengingat sejak awal diluncurkan program ini telah menimbulkan pro kontra. Ia juga meminta pihak terkait ikut bertanggungjawab dan tidak menghilang atau berkelit sekalipun.

"Jangan sampai temuan KPK hanya menjadi informasi awal yang kemudian tutup buku tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Partner Sindikasi Konten: teropongsenayan
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Ilustrasi kartu prakerja (Sumber foto : Istimewa)
Soal Kasus Kartu Prakerja, Pemerintah Bisa Saja 'Ngumpet' di Balik Perppu Korona Soal Kasus Kartu Prakerja, Pemerintah Bisa Saja 'Ngumpet' di Balik Perppu Korona Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar