Breaking News

Pemerintah Jangan Batasi Lagi Kebebasan Berpendapat, Warga Sudah Dibatasi Tak Keluar Rumah


Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof Aidul Fitriciada Azhari, menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan warisan peradaban dunia atau nilai-nilai yang hidup dalam peradaban dunia.

Aidul menyesalkan pembatasan kebebasan berpendapat di negara ini, terutama dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Ia mencontohkan kasus baru-baru ini yang terjadi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Pencetus diskusi terkait pemakzulan presiden mendapat teror dan ancaman pembunuhan.

“Kasus terakhir, ada yang mencatut nama Muhammadiyah dengan ancaman pembunuhan. Sesuatu yang luar biasa sebenarnya, hanya karena pendapat kemudian berujung pada (ancaman) pembunuhan. Ini sangat membahayakan kita bersama,” kata Aidul ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19’, Senin (1/6).

Dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), banyak kebebasan warga yang dibatasi, seperti bepergian, hingga berkumpul. Tapi, pemerintah tidak punya alasan untuk mengurangi kebebasan untuk berpendapat.

“Pikiran tidak dapat dipenjara dan tidak dapat dihukum. Pikiran hanya dapat dilawan dengan pikiran Iagi, bukan ancaman dan intimidasi, apalagi jeruji besi,” ucap dia.

Aidul menjelaskan, para pendiri negara Indonesia mendirikan Republik Indonesia dengan kekuatan dan keanekaragaman pemikiran. Dengan demikian, timbul dialektika yang mendorong lahirnya Indonesia.

Aidul menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin dalam ketentuan UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Kemudian dalam Pasal 28E (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam Pasal 281 (1) dibeberkan hak warga negara; hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Partner Sindikasi Konten: indonesiainside
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Aidul Fitriciada Azhari.
Pemerintah Jangan Batasi Lagi Kebebasan Berpendapat, Warga Sudah Dibatasi Tak Keluar Rumah Pemerintah Jangan Batasi Lagi Kebebasan Berpendapat, Warga Sudah Dibatasi Tak Keluar Rumah Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar