Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan eks Direskrimum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto
Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
Rudy dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghilangkan barang bukti dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
Demikian disampaikan anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhan dalam keterannya, Rabu (8/7/2020).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Saat itu dia berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Direskrimum).
Karena itu, Rudy menjadi penanggungjawab atas segala persoalan dalam proses penyidikan atas kasus dimaksud.
“Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” beber Kurnia.
Pelanggaran kode etik dimaksud yakni berkenaan sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang.
Menurut Kurnia, pada 17 April 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya, kala itu dijabat Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.
Partner Sindikasi Konten: pojoksatu
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Mata kanan Novel Baswedan yang rusak dan mengalami buta permanen
Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan eks Direskrimum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto
Reviewed by Admin
on
Rating:
Tidak ada komentar