Habib Rizieq Siap Diperiksa Polisi, Syaratnya Periksa Dulu Anak Jokowi
Habib Rizieq tak gentar bila pihak kepolisian memanggil dirinya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait pesta pernikahan putrinya.
Namun, hingga saat ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum juga menerima surat pemanggilan dari penyidik.
“Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab),” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Aziz menuturkan, pemeriksan dan klarifikasi terhadap HRS boleh-boleh saja.
Syaratnya, kepolisian juga harus memeriksa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabumin Raka.
Pasalnya, kata Azis, Gibran jelas-jelas telah melanggar protokol kesehatan di acara kampanyenya di Solo.
“Prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak,” ujarnya.
Terkait kerumunan massa di pernikahan putri HRS, Azis menyatakan, kondisi itu di luar perkiraan panitia.
Pasalnya, pihak panitia sejatinya hanya membuat undangan secara terbatas.
“Itu (massa) di luar perkiraan, sebenarnya undangan resminya hanya 30 orang,” jelasnya.
Azis juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan semaksimal mungkin.
Bahkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan itu sesuai dengan imbauan pemerintah terkait syarat penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Akhirnya massanya membludak, kami siapkan masker gratis dan ada tempat cuci tangan di beberapa titik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memintai klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang nomor satu di Ibukota itu dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang sembilan jam.
Kendati demikian Anies tak membeberkan detail pemeriksaan yang disebutnya menjadi kewenangan penyidik.
“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya.
“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.
Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Syihab (HRS).
Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan saat HRS menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).
HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Imam Besar FPI itu dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.
“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi.”
“Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Awi Setiyono.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Foto: Firdausi/PojokSatu.id
Habib Rizieq Siap Diperiksa Polisi, Syaratnya Periksa Dulu Anak Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar