Breaking News

Kacau! Karantina Wilayah Ditolak, Kok Anies Baswedan Dijerat UU Karantina?


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah atau lockdown pada Maret 2020 lalu.

Lockdown diperlukan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan lockdown malah ditolak.

Pemerintah pusat beralasan, lockdown akan berdampak negatif pada perekonomian nasional.

Selain itu, lockdown juga membutuhkan biaya besar karena pemerintah harus menanggung biaya hidup masyarakat.

Hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan pertimbangan itu, pemerintah akhirnya hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB secara ketat. Kemudian pada Oktober memberlakukan PSBB transisi.

Berdasarkan aturan PSBB, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda.

Aturan itulah yang diberlakukan pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia didenda Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).
 
Meski sudah didenda, penyidik Polda Metro Jaya tetap mencari unsur pidana kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan anak Habib Rizieq.

Penyidik telah memeriksa Anies Baswedan pada Selasa (17/11). Anies diperiksa kurang lebih 10 jam. Ia dicecar 33 pertanyaan.

Anies diduga melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain Anies, penyidik juga akan memeriksa Habib Rizieq, walikota, camat, KUA, RT dan RW setempat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, aparat tidak bisa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menjerat pelanggar PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” jelas Hamdan Zoelva.

Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam ini menjelaskan, pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga pelanggaran PSBB tidak bisa dipidana.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” kata Hamdan.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” tandas Hamdan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengatakan, apapun yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu dianggap salah.

“Nasib Anies. Saat ingin lockdown Jakarta engkau dihardik. Saat PSBB ketat engkau dimaki,” ungkap Said Didu, Selasa (17/11).

Menurut Said Didu, saat DKI Jakarta dalam status PSBB Transisi, Anies Baswedan pun tetap dianggap salah.

“Saat New Normal dan ada kerumunan tanpa izin, engkau diperiksa polisi. Mungkin namamu sebaikmya diganti menjadi La Salah (apapun salah),” tandas Said Didu.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anies Baswedan/Net
Kacau! Karantina Wilayah Ditolak, Kok Anies Baswedan Dijerat UU Karantina? Kacau! Karantina Wilayah Ditolak, Kok Anies Baswedan Dijerat UU Karantina? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar