Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan dasar atau bukti hukum bahwa acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) kemarin di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar menilai, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan masih sangat prematur.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk Kedaruratan Kesehatan Masyarakat mana? Bukti hukumnya mana? harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurut Aziz, jika dasar atau bukti hukum bahwa acara yang digelar di Petamburan kemarin telah dipenuhi, maka menurutnya, polisi baru boleh memanggil orang yang bertanggungjawab atas acara tersebut.
"Baru kemudian dilanjutkan dgn tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya, ini bukti hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak ada, main panggil klarifikasi, dasarnya apa?," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kalau pun nantinya dasar hukumnya sudah jelas, ia kemudian membandingkan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang pernah terjadi tapi tak ada tindakan.
"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim," tandasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar