Panitia Pernikahan Putri Habib Rizieq: Undangan 30 Orang, Membludak Kita Siapkan Masker Gratis
Panitia pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Haris datang tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar.
Ia diminta klarifikasinya terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11) lalu.
“Kami datang berlima. Tim bantuan hukum, juga menemani ustad Haris,” kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Azis menyatakan, kerumunan massa di pesta pernikahan putri Imam Besar FPI itu di luar perkiraan paniti.
Pasalnya, pihak panitia sejatinya hanya membuat undangan secara terbatas.
“Itu (massa) di luar perkiraan, sebenarnya undangan resminya hanya 30 orang,” jelasnya.
Azis juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan semaksimal mungkin.
Bahkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan itu sesuai dengan imbauan pemerintah terkait syarat penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Akhirnya massanya membludak, kami siapkan masker gratis dan ada tempat cuci tangan di beberapa titik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memintai klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang nomor satu di Ibukota itu dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang sembilan jam.
Kendati demikian Anies tak membeberkan detail pemeriksaan yang disebutnya menjadi kewenangan penyidik.
“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya.
“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan
dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.
Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Syihab (HRS).
Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan saat HRS menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).
HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
HRS dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.
“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Awi Setiyono.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Suasana di lokasi pernikahan anak HRS, Sabtu (14/11/2020)
Panitia Pernikahan Putri Habib Rizieq: Undangan 30 Orang, Membludak Kita Siapkan Masker Gratis
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar