Beredar Informasi FPI Telah Dibubarkan Lewat Perppu
Beredar Surat Telegram (TR) rahasia Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda dan Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) seluruh jajaran yang memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo telah membubarkan beberapa organisasi masyarakat termasuk di dalamnya Front Pembela Islam (FPI).
Dalam salinan Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar, menjelaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Namun dalam refrensi Telegram belum menyebut Perppu nomor berapa terkait dengan pembubaran enam ormas tersebut.
Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Yang dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Selain itu, perintah dalam Telegram tersebut para Direktur Intekam agar melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan monitoring, melakukan kegiatan dan deteksi dini dengan menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh daerah, tokoh adat dan ormas islam dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum agar terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Redaksi telah menghubungi Wakabaintelkam Irjen Suntana untuk menkonfirmasi terkait Surat Telegram /965/XII/IPP.3.1.6/2020 ini, namun sambungan telepon dan pesan singkat melalui whatsapp belum direspon.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pendemo dari FPI melambaikan bendera organisasi dalam aksi menuntut Gubernur Ahok lengser di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 1 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Beredar Informasi FPI Telah Dibubarkan Lewat Perppu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar