Demokrat Tagih Janji Ketua KPK Hukum Mati Koruptor Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) ) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Politikus PDIP itu diduga mendapat ‘jatah’ Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Ia pun telah ditetapkan tersangka dan Minggu dini hari tadi sudah menyerahkan diri ke KPK.
Kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan orang nomor satu di Kemensos itu, membuat publik menagih komitmen Ketua KPK Firli Bahuri soal ancaman hukuman mati.
Diketahu Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19, saat awal-awal mewabahnya virus corona di Indonesia.
Firli mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (29/4/2020).
Salah satu yang menagih ucapan purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komjen itu adalah anggota DPR RI, Benny K Harman.
“KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos, Bagaimana Nasib Mensos? Waktu beliau tegaskan itu di DPR, saya menganggapnya sebagai wakeup call utk penyelenggara negara. Jangan sakiti rakyat. Kalo bisa masuk juga ke sektor lain terkait Covid. Rakyat Monitor!” tulis politisi Partai Demokrat itu di akun Twitter miliknya, Minggu (6/12/2020).
Firli Bahuri sempat memberikan penjelasan saat konferensi pers dini hari tadi. Dia menyatakan dirinya paham terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka diancam hukuman mati.
“Ya di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ucap Firli Bahuri usai menggelar konpers penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara di kantornya, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Firli juga mengaku memahami bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam. Sehingga, Firli memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19.
“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 99,” tegasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman -- fin(Foto: fajar.co.id)
Demokrat Tagih Janji Ketua KPK Hukum Mati Koruptor Bansos
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar